Bima, InfoWarga.my.id - Danramil 1608-04/Woha bersama Anggota Koramil 04/Woha menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika kelas 1 jenis sabu dan minuman beralkohol yang diselenggarakan di Mako Polres Bima. Kegiatan ini langsung dipimpin oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K dan dihadiri pula oleh berbagai instansi terkait serta perwakilan media, Senin (8/9/2025).
Acara dimulai dengan pembacaan doa dilanjutkan dengan pemaparan gelar tersangka sebanyak 21 orang, terdiri dari 3 perempuan dan 18 laki-laki, yang terkait dengan penyidikan tindak pidana Narkotika dan minuman beralkohol. Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 50,07 gram, obat-obatan jenis Tramadol sebanyak 719 butir, Trihexyphenidyl sebanyak 180 butir, serta 1.370 botol arak Bali.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas kesempatan berkumpul dalam rangka pemberantasan tempat penyalahgunaan Narkotika dan minuman keras. Ia membeberkan bahwa penyidikan kasus ini telah dilakukan sejak 21 Mei hingga 23 Agustus 2025 dengan total 17 kasus yang berhasil diungkap. Kapolres juga mengucapkan terima kasih kepada TNI, Pemerintah Daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan media atas dukungan dan kerjasama dalam rangka pencegahan Narkotika.
Mewakili Dandim 1608/Bima, Danramil 1608-04/Woha Kapen Cba Iwan Susanto SH menyampaikan dukungan penuh dari TNI dalam operasi pencegahan penyalahgunaan Narkotika dan minuman beralkohol. “Kami akan terus berkolaborasi dengan aparat kepolisian dan masyarakat untuk menjaga wilayah dari bahaya Narkotika, demi keselamatan dan masa depan generasi muda kita,”ujarnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan secara langsung oleh Polres Bima dengan didampingi para tamu undangan dan berjalan dengan aman serta lancar. Kegiatan ini menjadi wujud komitmen bersama dalam memberantas peredaran narkotika dan minuman beralkohol ilegal demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Bima.
Sumber: Kodim1608/Bima